Verifikasi Faktual Menuju Izin Operasional SMK Nurul Anwar
Proses izin operasional Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Nurul Anwar berlangsung lancar ditandai kehadiran Tim Verifikasi Faktual dari DPM dan PTSP bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. 11/10
Sejak bulan Agustus lalu, tim pelaksana dalam mensukseskan izin operasional SMK Nurul Anwar yang tertuang dalam Surat Keputusan Yayasan Nurul Anwar Lampung telah menyiapkannya.
Ada sejumlah 36 poin persyaratan permohonan izin operasional satuan pendidikan khusus SMK yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Pertama yang menjadi pokok adalah adanya lahan yang mencukupi, jumlah minimal 25 siswa, dan sarana prasarana belajar dan alat praktik siswa.
Lima orang tim verifikasi faktual dari Provinsi ini hadir di lokasi SMK Nurul Anwar berkisar pukul 11:00 siang WIB. Terdiri dari Staf Kasi SMK Disdikbud Provinsi Lampung, bersama Kabid perizinan DPM PTSP Provinsi lampung dan Stafnya.
Setelah serimonial pembukaan acara, disambut oleh Ketua Yayasan dan Calon Kepala Sekolah SMK Nurul Anar. Menyampaikan terimaksih atas kehadirannya di lokasi yang masih baru merintis dua kelas X dan kelas XI, dengan total siswa 53 anak.
Setelah mengecek berkas-berkas persyaratan, tim mensurvei lokasi kelas dan laboratorium. Dilanjut menuju bangunan gedung baru ruang kantor dan kelas 4 lokal di depan Pondok Pesantren Nurul Anwar yang sudah progres pembangunan mencapai 60%.
Berlanjut makan siang selepas sholat dzuhur berjamaah di kediaman pengasuh PPNA Abah Maulana Sodiq Abidin. Selanjutnya dokumentasi foto bersama tenaga didik dan tenaga kependidikan SMK Nurul Anwar.